Minggu, 10 Mei 2015

Perbedaan Simple Present, Present Progressive, Simple Past, Past Progressive, Present Perfect




I.  Perbedaan simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect, adalah sebagai  berikut : 
1.      Simple present adalah suatu bentuk kata kerja untuk menyatakan fakta, kejadian, atau        kebiasaan yang terjadi pada saat ini.
2.   Present progressive tense mempunyai fungsi utama untuk mengungkapkan kejadian yang sedang berlangsung saat pembicara berbicara. 
3.      Simple past tense adalah tense yang berfungsi untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lampau tanpa ingin menekankan bahwa pekerjaan tersebut telah (perfect) atau sedang (continuous) dikerjakan, fungsinya adalah untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lalu tanpa ingin menekankan pekerjaan tersebut sedang terjadi atau telah terjadi.
4.      Past progressive tense, dapat digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang belum selesai (in progress) di masa lalu kemudian diikuti oleh kemunculan kejadian lainnya pada waktu bersamaan, dapat digunakan untuk berbicara tentang dua kejadian yang berlangsung pada waktu bersamaan di masa lalu, dapat juga digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang sedang berlangsung pada waktu tertentu (Specified time) di masa lalu.
5.      Present perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan suatu aksi atau situasi yang telah dimulai di masa lalu dan masih berlanjut sampai sekarang atau telah selesai pada suatu titik waktu tertentu di masa lalu namun efeknya masih berlanjut.
Penjelasan diatas merupakan pengertian singkat tentang simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect. Penulisan berikutnya akan mengambil tema perbedaan simple past & past progressive, simple past & present perfect.
II. Perbedaan simple past & past progressive, simple past & present perfect. Perbedaannya adalah :
1. Simple past vs past progressive
Menurut sumber klik disini the simple past talks about something that happened before. It happened and it finished. Some words are regular and just have -ed added at the end like walked, helped, and played. Others are irregular and have many variations like ate, began, and slept.
 The past progressive talks about something that was happening before, but for a period of time. It uses was or were + verb-ing like was eating or were playing. It gives a background for something that was happening while a different event happened.
Example: While I was eating, the telephone rang. 


2. Simple past vs present perfect 
Simple past tense adalah suatu tense yang menunjukkan suatu pekerjaan yang terjadi pada masa lampau tanpa ingin menunjukkan apakah pekerjaan tersebut telah atau sedang dikerjakan.
Present perfect tense adalah suatu tense yang menunjukkan suatu pekerjaan yang telah dikerjakan pada waktu yang belum lama atau jika sudah lama maka ingin menunjukkan bahwa pelaku “pernah” melakukannya.Perbedaanya :
1.      Waktu.
Keterangan waktu yang digunakan Simple past tense adalah masa lampau yang lebih spesifik, seperti: last week, yesterday, at 9 pm last night dan lain sebagainya. Artinya masa pada suatu periode (hari, minggu, bulan dan lain-lain) sudah berakhir.
Contoh:
I went to Bali last last year (Aku pergi ke Bali tahun lalu). Waktu yang digunakan adalah tahun lalu (misal tahun 2013)  yang tentunya sudah berakhir karena sekarang sudah tahun 2014.
2.      Sementara Perfect perfect tense tidak bisa menggunakan keterangan waktu lampau karena bentuknya present namun masih memungkinkan untuk menggunakan masa yang telah lewat tapi masih dalam periode yang sama. Misalnya minggu ini, hari ini dan lain-lain.

Contoh:
I have sent the email this week (Aku sudah mengirim email minggu ini).
3.      Modus Akitifitas.
Simple past tense hanya digunakan untuk suatu aktifitas yang terjadi pada masa lampau dengan waktu yang spesifik tanpa ingin menunjukkan bahwa pekerjaannya pada waktu itu sedang atau telah dikerjakan.

Contoh:
I called you at 7 a.m yesterday, but you did not pick the phone up (Aku menelponmu pada pukul 7 kemarin pagi tapi kamu tidak mengangkatnya).
Sementara Present perfect tense selain bisa digunakan untuk menunjukkan pekerjaan yang baru saja selesai, ia juga bisa digunakan untuk menunjukkan aktifitas pada masa lalu dengan maksud ingin menunjukkan bahwa pelaku pernah melakukan pekerjaan tersebut pada waktu yang tidak spesifik.

Contoh:
I have ever gone to Bali with my family (Aku sudah pernah pergi ke Bali).
Have we met in this place before? (Apakah kita pernah bertemu di sini sebelumnya?)
4.      Akibat yang ditimbulkan.

Present perfect tense untuk menunjukkan bahwa aktifitasnya baru saja dikerjakan, sehingga akibat yang ditimbulkan masih bisa dirasakan.
Contoh: Be careful with that door, I have just painted it (hati-hati dengan pintunya, aku baru saja mengecetnya). Artinya karena baru saja dampak dari pengecetan yang baru saja dilakukan, catnya masih basah.
Sementara simple past tense dampaknya sudah tidak terlalu dirasakan karena sudah lampau.

Contoh
: I played football yesterday (aku kemarin bermain bola). Artinya karena sudah kemarin, maka aku sudah tidak begitu merasakan capeknya bermain bola.

Senin, 09 Februari 2015

Pelanggaran etika bisnis pada dunia perpajakan

Kantor Akuntan KPMG Indonesia Digugat di AS
Kantor akuntan publik (KAP) ternama di Jakarta, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) dan Soni Harsono menjadi tergugat di Pengadilan AS. Tuduhannya tidak main-main: menyuap pejabat kantor pajak di Jakarta. Sony, senior partner KPMG-SSH sebagai tergugat kedua mengatakan perkara di AS itu sudah selesai. Di Indonesia?
Nama KPMG-SSH tentu sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada  17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Apinya di Indonesia, asapnya di AS
Ada apa di balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene berkantor di Indonesia? Lagi pula, praktek suap yang dituduhkan oleh kedua lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang  telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Tidak ada asap kalau tidak ada api. "Api" yang menyala di Indonesia, "asapnya" mengembara sampai ke AS. Kronologisnya begini, AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus gugatan terhadap KPMG-SSH , mitra bisnis dari multinational accounting firm KPMG International, ini, salah satu pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Barker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini sendiri adalah pihak yang  menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS, meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
Perintah langsung Baker Hughes?
Penyuapan yang diduga digagas oleh Harsono melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.Sebelumnya, Harsono mensyaratkan adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan dari PT EC) kepada KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar instruksi itu, tulis rilis SEC, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan praktek haram (illicit) tersebut.
Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif”itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.Hasil  "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.
Final judgement: berakhir damai “
Ketika hokum online meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.
"Perusahaan (KPMG-SSH-red) dan saya telah menyelesaikan perkara ini di Pengadilan di Houston. Untuk itu, baik saya ataupun perusahaan tidak mengakui ataupun menyangkal tuduhan-tuduhan dari pemerintah Amerika," jelas Harsono.
Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS.Harsono mengatakan bahwa dirinya tidak menghadiri secara langsung proses "perdamaian" antara pengacaranya dengan pengadilan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari kantornya.
Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section 104A (a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act , UU Pasar Modal AS -, Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13 (b)(2)(B).
Terhadap pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan  yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Gugatan tersebut tidak hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang melanggar, namun juga terhadap para direktur, pejabat, karyawan, atau agen dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, juga mencakup para pemegang sahamnya.
Untuk kasus-kasus tertentu, denda yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000 hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.Upaya hukum yang diambil oleh KPMG-SSH dan Harsono sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para tergugat lainnya di AS. Benar, memang ada tergugat lainnya di luar para pihak yang ada di Indonesia, yang terkait baik dengan Baker Hughes ataupun dengan PTEC. Dari rilis SEC diketahui bahwa di saat yang sama, SEC juga mengajukan gugatan terhadap akuntan yang disewa oleh Baker Hughes, yaitu Mattson and Harris. Namun, Mattson dan Harris hanya terkena pasal-pasal tentang laporan keuangan Securities Exchange Act, tidak FCPA.
ANALISIS :
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa  KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) telah terbukti melakukan pelanggaran etika dengan menyetujui penyogokan untuk mempengaruhi  pejabat kantor pajak  agar  "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$ 3,2 juta menjadi AS$ 270 ribu.Untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.Hasil  "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.
Seharusnya akuntan jika disuruh klien untuk menyogok pejabat wajib menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya. Jika benar dugaan sogokan ini, kasus skandal penyuapan pajak ini merupakan tamparan keras bagi profesi akuntan. Karena seharusnya, akuntan harus menjunjung kode etika profesi. maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hokum.
Referensi :

Senin, 15 Desember 2014

Kasus bank Century

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, terdapat interval yang cukup besar antara kerugian negara atas dana talangan yang disuntikkan pemerintah untuk Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) dan harga pembelian oleh perusahaan investasi asal Jepang, J Trust.
Total penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Mutiara sebesar Rp 8,1 triliun. Sementara itu, Bank Mutiara diperkirakan terjual senilai Rp 5,2 triliun kepada J Trust.
"Letak masalahnya di situ. Mengapa ada interval?" ujar Busyro di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Busyro mengatakan, hal tersebut menunjukkan adanya suatu proses yang perlu didalami penyidik dalam pengembangan kasus Bank Century. Menurut dia, KPK akan menelaah apakah dalam interval harga tersebut terdapat indikasi adanya penggelapan dana atau kickback yang menyebabkan kerugian negara.
"Nanti akan kami telaah interval itu, apakah ada abuse-nya atau tidak, dan apakah di balik abuse itu kemudian ada kickback atau tidak," ujarnya.
Namun, hingga saat ini, Busyro mengaku bahwa pihaknya belum menelisik dugaan tersebut. Ia mengatakan, KPK masih akan melihat hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian Bank Mutiara oleh J Trust.
"Ini kan jadi kewenangan instansi lain, yaitu dari BPK, kemudian masuk ke kami. Baru setelah masuk, kami akan menelisiknya, ada tidak unsur-unsur kickback tadi," kata Busyro.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, penjualan Bank Mutiara belum maksimal dan tidak sesuai dengan bail out yang disuntikkan pemerintah untuk bank tersebut. Pada November 2008, LPS mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Kemudian, akhir Desember 2013, LPS menambah PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,4 triliun sehingga total PMS LPS di Bank Mutiara menjadi Rp 8,1 triliun. JK juga mengakui adanya kerugian negara jika Bank Mutiara dijual dengan harga yang lebih kecil dari dana yang digelontorkan pemerintah untuk bank tersebut, yang nilainya mencapai Rp 8,1 triliun.
Menurut JK, ada kondisi-kondisi tertentu yang disepakati dalam perjanjian jual beli Bank Mutiara antara LPS dan J Trust sehingga harga beli lebih rendah dari nilai bail out.
LPS menjual Bank Mutiara kepada J Trust, lembaga investasi yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang, dan berdiri pada 18 Maret 1977. Perusahaan ini juga mengambil alih 10 persen saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Mengenai nilai pembelian Bank Mutiara, LPS belum bisa mengungkapkannya kepada publik. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo pernah menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam menentukan calon investor adalah kesediaannya mengembangkan Bank Mutiara.
Ekuitas Bank Mutiara per Desember 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan harga standar 3,2 kali nilai buku, Bank Mutiara diperkirakan terjual Rp 4,16 triliun. Namun, tidak tertutup kemungkinan, Bank Mutiara terjual dengan harga di atas standar, yang berkisar 3,5 kali hingga 4 kali nilai buku atau setara dengan Rp 4,55 triliun-Rp 5,2 triliun.
Nilai di atas Rp 3 triliun itu terbukti dari tidak lolosnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pembeli. BRI menyediakan dana Rp 3 triliun untuk membeli Bank Mutiara. Kendati demikian, LPS menjamin penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan prosedur. Setelah pengalihan saham, hak-hak nasabah tetap sama seperti saat Bank Mutiara masih dimiliki oleh LPS.

Senin, 17 November 2014

Etika Bisnis 2



Studi Kasus Bahaya Obat Nyamuk HIT

     Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

     Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

     Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

     Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].

     Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.

     Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).





Analisis

Jenis Pelanggaran :

Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Adapun Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :

·         UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, UU No 8, pasal 8 sampai dengan pasal 17 tahun 1999, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan pemasaran produksi, diperusahaan-perusahaan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemerintah akan tegas memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat produksi produk dengan benar dan perusahaan mempunyai barang ilegal atau tidak memiliki izin pemasaran produksi dari lembaga pemerintah. Kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan perusahaan yang bersangkutan harus diberi sanksi, jika tidak akan banyak korban keracunan berikutnya karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Hal ini tentu saja merugikan banyak pihak.
Kesimpulan:
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil memberikan kepuasan kepada konsumen, dan pemerintah harus memberikan sanksi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.


Sumber : 


Senin, 20 Oktober 2014

Etika Bisnis




 ANALISIS IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB                                                      SOSIAL PERUSAHAAN PADA PT. PLN (PERSERO)
Eman Sulsemsn, SE., MM., H. Anwar Musdadi, SE., MM.,                                                 Panji Pajria, SE. 2013

Sudi Kasus                  :           Study Kasus di Desa Cikangkung Rengasdengklok
Kesimpulan                 :            
Hasil penelitian mengenai tanggung jawab sosial pada PT. PLN                                           ( PERSERO ) di Desa Cikangkung Rengasdengklok Karawang,                                          menunjukkan bahwa masyrakat lebih dominan menjawab baik                                                pada tingkat kinerja dan pada tingkat kepentingan responden                                              lebih dominan menjawab penting, yang berarti masyarakat                                                   menilai bahwa tanggung jawab sosial PT. PLN  ( PERSERO)                                              berada pada skala baik dan penting.
Analisa                       :          
            Berdasarkan kesimpulan penelitian tersebut, membuktikan                                                   bahwa etika dan tanggung jawab dalam menjalankan suatu                                                     bisnis penting bagi perusahaan agar mendapatkan kepercayaan                                          masyarakat luas. Terlebih dalam penelitian tersebut                                                               perusahaannya adalah perusahaan penyuplai listrik utama dan                                              satu-satunya di Indonesia maka diperlukan sebuah pelayanan                                               yang baik bagi masyarakat luas. Maka etika dan tanggung                                                    jawab dalam menjalankan suatu bisnis harus dalam koridor                                                    yang baik mengenai tanggung jawab pelayanan.

PENGARUH ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA ORGANISASI
(Penelitian Pada Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur)


            Masalah yang menjadi kajian pada penelitian ini adalah mengenai kinerja organisasi. Variabel yang mempengaruhi kinerja organisasi dalam penelitian ini adalah etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, analisis dalam penelitian ini mengungkap “apakah terdapat pengaruh antara etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kinerja organisasi “. Metode penelitian yang digunakan adalah Explanatory Survey, dengan teknik pengumpulan data kuesioner skala lima kategori Likert. Sumber data diperoleh dari populasi pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Cianjur. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah regresi. Teknik ini digunakan untuk mengukur pengaruh yang disebabkan variabel bebas terhadap variabel terikat. Variabel etika bisnis diukur melalui indikator otonomi, keadilan, kejujuran, saling menguntungkan, dan integritas moral, dan variabel tanggung jawab sosial perusahaan diukur melalui indikator market actions, mandated actions, dan voluntary actions. Kedua variabel bebas tersebut diukur berdasarkan persepsi pegawai. Adapun variabel kinerja organisasi diukur melalui indikator perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif pertumbuhan dan pembelajaran yang diukur berdasarkan kondisi riil tingkat kinerja organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur.
            Hasil penelitian secara deskriptif menunjukkan bahwa etika bisnis PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur berada pada kategori tinggi sedangkan untuk tanggung jawab sosial perusahaan dan tingkat kinerja organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur berada pada kategori cukup. Oleh karena itu, penelitian ini dapat memberikan manfaat berupa perbaikan kinerja organisasi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam menganalisis tingkat kinerja organisasinya.
                Kesimpulannya adalah terdapat pengaruh yang positif antara etika bisnis dan tanggung jawab social perusahaan,  suatu etika bisnis terhadap kinerja organisasi didalam perusahaan itu sangat penting, karena jika perusahaan itu tidak memiliki pegawai yang jujur maka perusahaan itu akan dipercaya oleh masyarakat atau konsumen, maka dari itu etika bisnis harus diterapkan  agar perusahaan tersebut mempunyai nilai moral yang tinggi .

KONSEP TEORI DAN TINJAUAN KASUS ETIKA BISNIS PT
DIRGANTARA INDONESIA (1960-2007) Mahendra Adhi Nugroho
Tahun               : 2012
Variabel           : Etika bisnis, Penerapan Etika, PT DI
Kesimpulan      :
Konsep  teori  etika  merupakan  suatu konsep  ideal  yang  dapat  diterapkan  dalam suatu  organisasi  bisnis.  Penerapan  konsep tersebut  dalam  organisasi  bisnis  sering  mengalami hambatan dan tantangan. Suatu organisasi  bisnis  yang  sedang  mengalami dilema  etis  dalam  mengambil  keputusan harus  mengambil  keputusan  dengan  bijak. Keputusan  yang  diambil sering  mengalami benturan  antara  kepentingan stake  holder dengan  konsep  etika  yang  ada.  Keputusan yang  diambil,  meski  sulit,  harus  mampu mengakomodir  semua  kepentingan  stake holder  sekaligus  memperhitungkan  etika yang ada.  Dari  semua  pembahasan  yang  telah dilakukan  dapat  disimpulkan  bahwa suatu dilema  etis  akan  selalu  dihadapi  dalam  pengambilan  keputusan.  Solusi  dari pengambilan  keputusan  yang  etis  terletak pada  individu  yang  menggerakkan  sistem  yang ada. Individu merupakan pelaku utama dalam  organisasi  itu sendiri. Di sini, moral  motive  individu  memegang  peran  penting dalam  pengambilan  keputusan.  Moral  motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor  dalam  organisasi  untuk  mengambil 
keputusan  etis.  Kumpulan  individu  yang  mempunyai moral motive dalam organisasi 
dapat  mewarnai  keputusan  organisasi menjadi lebih etis.