Studi Kasus Bahaya Obat Nyamuk HIT
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak
Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu
(7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida
berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan
belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan
pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum
mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat
berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta
menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian
pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida
Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT Megasari
Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini
pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran.
Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal
kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian
sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi
Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan
pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling
lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu
dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya
memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang
baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta,
baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan
klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga
kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat
nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk
HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke
PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan
tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau
kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).
Analisis
Jenis Pelanggaran :
Prinsip Kejujuran dimana perusahaan
tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Adapun Undang-undang yang mengatur
pelanggaran tersebut :
·
UU No 8
Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, UU No 8, pasal 8 sampai dengan pasal
17 tahun 1999, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian
hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan pemasaran produksi,
diperusahaan-perusahaan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
perusahaan pemerintah akan tegas memberikan sanksi hukum kepada
perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat produksi produk dengan benar
dan perusahaan mempunyai barang ilegal atau tidak memiliki izin pemasaran
produksi dari lembaga pemerintah. Kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan perusahaan
yang bersangkutan harus diberi sanksi, jika tidak akan banyak korban keracunan
berikutnya karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Hal ini tentu
saja merugikan banyak pihak.
Kesimpulan:
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri. Pemerintah harus terus mengawasi
perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil memberikan kepuasan kepada
konsumen, dan pemerintah harus memberikan sanksi keras kepada siapa saja yang
melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan
asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini
perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan
produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan
perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih
besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
http://www.acehforum.or.id/showthread.php?t=2231&s=9b60e4dd590a3c913e1f0289699d8579
http://www.acehforum.or.id/showthread.php?t=2231&s=9b60e4dd590a3c913e1f0289699d8579
http://lpkni-sapujagad.blogspot.com/2012/04/kewajiban-dan-larangan-bagi-pelaku.html
http://www.acehforum.or.id/showthread.php?t=2231&s=9b60e4dd590a3c913e1f0289699d8579
http://lpkni-sapujagad.blogspot.com/2012/04/kewajiban-dan-larangan-bagi-pelaku.html