Minggu, 10 Mei 2015

Perbedaan Simple Present, Present Progressive, Simple Past, Past Progressive, Present Perfect




I.  Perbedaan simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect, adalah sebagai  berikut : 
1.      Simple present adalah suatu bentuk kata kerja untuk menyatakan fakta, kejadian, atau        kebiasaan yang terjadi pada saat ini.
2.   Present progressive tense mempunyai fungsi utama untuk mengungkapkan kejadian yang sedang berlangsung saat pembicara berbicara. 
3.      Simple past tense adalah tense yang berfungsi untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lampau tanpa ingin menekankan bahwa pekerjaan tersebut telah (perfect) atau sedang (continuous) dikerjakan, fungsinya adalah untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lalu tanpa ingin menekankan pekerjaan tersebut sedang terjadi atau telah terjadi.
4.      Past progressive tense, dapat digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang belum selesai (in progress) di masa lalu kemudian diikuti oleh kemunculan kejadian lainnya pada waktu bersamaan, dapat digunakan untuk berbicara tentang dua kejadian yang berlangsung pada waktu bersamaan di masa lalu, dapat juga digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang sedang berlangsung pada waktu tertentu (Specified time) di masa lalu.
5.      Present perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan suatu aksi atau situasi yang telah dimulai di masa lalu dan masih berlanjut sampai sekarang atau telah selesai pada suatu titik waktu tertentu di masa lalu namun efeknya masih berlanjut.
Penjelasan diatas merupakan pengertian singkat tentang simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect. Penulisan berikutnya akan mengambil tema perbedaan simple past & past progressive, simple past & present perfect.
II. Perbedaan simple past & past progressive, simple past & present perfect. Perbedaannya adalah :
1. Simple past vs past progressive
Menurut sumber klik disini the simple past talks about something that happened before. It happened and it finished. Some words are regular and just have -ed added at the end like walked, helped, and played. Others are irregular and have many variations like ate, began, and slept.
 The past progressive talks about something that was happening before, but for a period of time. It uses was or were + verb-ing like was eating or were playing. It gives a background for something that was happening while a different event happened.
Example: While I was eating, the telephone rang. 


2. Simple past vs present perfect 
Simple past tense adalah suatu tense yang menunjukkan suatu pekerjaan yang terjadi pada masa lampau tanpa ingin menunjukkan apakah pekerjaan tersebut telah atau sedang dikerjakan.
Present perfect tense adalah suatu tense yang menunjukkan suatu pekerjaan yang telah dikerjakan pada waktu yang belum lama atau jika sudah lama maka ingin menunjukkan bahwa pelaku “pernah” melakukannya.Perbedaanya :
1.      Waktu.
Keterangan waktu yang digunakan Simple past tense adalah masa lampau yang lebih spesifik, seperti: last week, yesterday, at 9 pm last night dan lain sebagainya. Artinya masa pada suatu periode (hari, minggu, bulan dan lain-lain) sudah berakhir.
Contoh:
I went to Bali last last year (Aku pergi ke Bali tahun lalu). Waktu yang digunakan adalah tahun lalu (misal tahun 2013)  yang tentunya sudah berakhir karena sekarang sudah tahun 2014.
2.      Sementara Perfect perfect tense tidak bisa menggunakan keterangan waktu lampau karena bentuknya present namun masih memungkinkan untuk menggunakan masa yang telah lewat tapi masih dalam periode yang sama. Misalnya minggu ini, hari ini dan lain-lain.

Contoh:
I have sent the email this week (Aku sudah mengirim email minggu ini).
3.      Modus Akitifitas.
Simple past tense hanya digunakan untuk suatu aktifitas yang terjadi pada masa lampau dengan waktu yang spesifik tanpa ingin menunjukkan bahwa pekerjaannya pada waktu itu sedang atau telah dikerjakan.

Contoh:
I called you at 7 a.m yesterday, but you did not pick the phone up (Aku menelponmu pada pukul 7 kemarin pagi tapi kamu tidak mengangkatnya).
Sementara Present perfect tense selain bisa digunakan untuk menunjukkan pekerjaan yang baru saja selesai, ia juga bisa digunakan untuk menunjukkan aktifitas pada masa lalu dengan maksud ingin menunjukkan bahwa pelaku pernah melakukan pekerjaan tersebut pada waktu yang tidak spesifik.

Contoh:
I have ever gone to Bali with my family (Aku sudah pernah pergi ke Bali).
Have we met in this place before? (Apakah kita pernah bertemu di sini sebelumnya?)
4.      Akibat yang ditimbulkan.

Present perfect tense untuk menunjukkan bahwa aktifitasnya baru saja dikerjakan, sehingga akibat yang ditimbulkan masih bisa dirasakan.
Contoh: Be careful with that door, I have just painted it (hati-hati dengan pintunya, aku baru saja mengecetnya). Artinya karena baru saja dampak dari pengecetan yang baru saja dilakukan, catnya masih basah.
Sementara simple past tense dampaknya sudah tidak terlalu dirasakan karena sudah lampau.

Contoh
: I played football yesterday (aku kemarin bermain bola). Artinya karena sudah kemarin, maka aku sudah tidak begitu merasakan capeknya bermain bola.

Senin, 09 Februari 2015

Pelanggaran etika bisnis pada dunia perpajakan

Kantor Akuntan KPMG Indonesia Digugat di AS
Kantor akuntan publik (KAP) ternama di Jakarta, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) dan Soni Harsono menjadi tergugat di Pengadilan AS. Tuduhannya tidak main-main: menyuap pejabat kantor pajak di Jakarta. Sony, senior partner KPMG-SSH sebagai tergugat kedua mengatakan perkara di AS itu sudah selesai. Di Indonesia?
Nama KPMG-SSH tentu sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada  17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Apinya di Indonesia, asapnya di AS
Ada apa di balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene berkantor di Indonesia? Lagi pula, praktek suap yang dituduhkan oleh kedua lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang  telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Tidak ada asap kalau tidak ada api. "Api" yang menyala di Indonesia, "asapnya" mengembara sampai ke AS. Kronologisnya begini, AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus gugatan terhadap KPMG-SSH , mitra bisnis dari multinational accounting firm KPMG International, ini, salah satu pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Barker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini sendiri adalah pihak yang  menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS, meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
Perintah langsung Baker Hughes?
Penyuapan yang diduga digagas oleh Harsono melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.Sebelumnya, Harsono mensyaratkan adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan dari PT EC) kepada KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar instruksi itu, tulis rilis SEC, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan praktek haram (illicit) tersebut.
Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif”itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.Hasil  "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.
Final judgement: berakhir damai “
Ketika hokum online meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.
"Perusahaan (KPMG-SSH-red) dan saya telah menyelesaikan perkara ini di Pengadilan di Houston. Untuk itu, baik saya ataupun perusahaan tidak mengakui ataupun menyangkal tuduhan-tuduhan dari pemerintah Amerika," jelas Harsono.
Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS.Harsono mengatakan bahwa dirinya tidak menghadiri secara langsung proses "perdamaian" antara pengacaranya dengan pengadilan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari kantornya.
Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section 104A (a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act , UU Pasar Modal AS -, Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13 (b)(2)(B).
Terhadap pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan  yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Gugatan tersebut tidak hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang melanggar, namun juga terhadap para direktur, pejabat, karyawan, atau agen dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, juga mencakup para pemegang sahamnya.
Untuk kasus-kasus tertentu, denda yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000 hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.Upaya hukum yang diambil oleh KPMG-SSH dan Harsono sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para tergugat lainnya di AS. Benar, memang ada tergugat lainnya di luar para pihak yang ada di Indonesia, yang terkait baik dengan Baker Hughes ataupun dengan PTEC. Dari rilis SEC diketahui bahwa di saat yang sama, SEC juga mengajukan gugatan terhadap akuntan yang disewa oleh Baker Hughes, yaitu Mattson and Harris. Namun, Mattson dan Harris hanya terkena pasal-pasal tentang laporan keuangan Securities Exchange Act, tidak FCPA.
ANALISIS :
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa  KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) telah terbukti melakukan pelanggaran etika dengan menyetujui penyogokan untuk mempengaruhi  pejabat kantor pajak  agar  "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$ 3,2 juta menjadi AS$ 270 ribu.Untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.Hasil  "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.
Seharusnya akuntan jika disuruh klien untuk menyogok pejabat wajib menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya. Jika benar dugaan sogokan ini, kasus skandal penyuapan pajak ini merupakan tamparan keras bagi profesi akuntan. Karena seharusnya, akuntan harus menjunjung kode etika profesi. maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hokum.
Referensi :