1.Globalisasi
a. Pengertian/definisi
Pengertian Globalisasi adalah
keterkaitan dan ketergantungan antar Bangsa dan antar manusia di seluruh dunia
melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk
interaksi lainnya sehingga batas- batas suatu Negara menjadi semakin sempit.
Menurut asal katanya,
“globalisasi” diambil dari kata global yang maknanya ialah universal. Achmad
Suparman menyatakan, Globalisasi adalah suatu proses yang menjadikan sesuatu
(benda atau perilaku) sebagai
cirri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.
Globalisasi belom memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja,
sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya.
Definisi dalam Globalisasi :
Internasionalisasi, Liberalisasi, Universalisasi, Westernisasi, dan Hubungan
transplanetari dan Suprateritorialitas.
b. Mengapa terjadi globalisasi
Ada beberapa factor yang
menyebabkan munculnya globalisasi. Factor-faktor tersebut dapat dikelompokan
menjadi factor extern dan intern.
·
Factor
ekstern munculnya globalisasi berasal dari luar negri dan perkembangan dunia.
Factor tersebut sebagai berikut : adanya perkembangan ilmu dan tehnologi,
penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih, adanya kesepakatan
internasional pasar bebas, modersisasi atau pembaruan di berbagai bidang yang
dilakukan Negara-negara di Dunia, dan adanya perkembangan HAM.
·
Factor
intern munculnya globalisasi berasal dari dalam negri. Factor tersebut sebagai
berikut : ketergantungan sebuah Negara terhadap begara-negara lain di dunia,
kebebasan pers, berkembangnya transparasi dan demokrasi pemerintahan, munculnya
berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyrakat, dan berkembangnya cara
piker dan semakin majunya pendidikan masyarakat.
c. Ciri”globalisasi
·
Perubahan
dalam Konstantin ruang dan waktu yang diakibatkan oleh perkembangan telepon
genggam, televise satelit, dan internet.
·
Pasar
dan produksi ekonomi di Negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung
satu sama lain.
·
Peningkatan
interaksi budaya antar Negara melalui media masa.
·
Munculnya
masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.
d. Apa pengaruh globalisasi bagi masyarakat
Indonesia +-
·
Dampak
positif :
-
Tingkat
kehidupan yang lebih baik
-
Dapat
memproses lebih banyak modal dan tehnology yang lebih baik
-
Meluaskan
pasar untuk untuk produk dalam negri
-
Mobilitas
tinggi
-
Mudah
mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan
-
Berkembangnya
pariwisata
Meningkatkan perkembangan
Negara
·
Dampak
negative :
-
Semakin
mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media
televise, maupun media cetak yang banyak ditiru masyarakat.
-
Maraknya
barang penyelundupan ke Indonesia
-
Terjadinya
kerusakan lingkungan dan polusi limbah industry
-
Menghambat
sector pertumbuhan industry
-
Adanya
sikap individualism
-
Mudah
terpengaruhnya oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau keudayaan suatu
Negara
2.Demokrasi
a. Pemilihan secara langsung
Pemilihan umum di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembagaperwakilan, yaitu DPR,DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten. Pemilu diadakan sebaiknya 10 kali yaitu tahun 1955, 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
Pemilu merupakan perwujudan
keikutsertaan rakyat dalam ketatanegaraan, rakyat mempunyai hak untuk memilih
dengan bebas wakil-wakilnya yang akan ikut menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan.
b. Bagaimana system pemilu di Indonesia
System pemilihan umum merupakan
salah satu instrument kelembagaan penting dalam Negara demokrasi. Demokrasi ini
di tandai dengan 3syarat yakni : adanya kompetisi dalam memperebutkan dan
mempertahankan kekuasaan, adanya partisipaai masyarakat, adanya jaminan hak-hak
sipil dan politik.
c. Dasar hukumnya
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PEMILU
2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
d. Analisis kelemahan system pemilu tesebut apa
solusinya menurut saudara ?
Menurut saya solusi mengenai sistem
pemilihan umum, materi ini dapat membantu kita dalam memahami tiap-tiap
perbedaan dalam sistem pemilu berikut varian-varian yang ada didalamnya .
I.
Sistem Mayoritas/Pluralitas
Sistem ini didasarkan
pada daerah-daerah pemilihan (geografis), kandidat atau partai yang memenangkan suara
mayoritas/terbanyak dalam suatu daerah pemilihan memenangkan semua posisi
perwakilan untuk daerah pemilihan tersebut.
a. First Past The Post
Ciri khas:
Ø
Pembatasan jumlah partai
Ø
Partai jumlah kecil tapi memiliki
jangkauan luas
Ø
Lazim diterapkan di Inggris dan
negara-negara bekas jajahannya.
Kekurangan:
Dengan
dipilihnya suara yang mayoritas dan menggugurkan suara-suara yang lain
dibawahnya , maka kursi-kursi yang dimenangkan sangat tidak proporsional atau
suara yang lain terbuang sia-sia. Sehingga ini memberikan kesan yang kurang
demokratis bagi negara yang menjunjung demokrasi.
Sistem tersebut dapat menghalangi berkembangnya sistem multipartai pluralitis,
sehingga kurang cocok digunakan pada negara-negara yang heterogen beragam suku,
etinis, ras dan karakter kedaerahan lainnya.
b. Second Ballots System
Sistem ini menghendaki penyelenggaraan pemilu dalam dua kali putaran disebabkan
oleh adanya keadaan tertentu dimana perolehan suara partai-partai saling
berimbang.
Kekurangan:
Penyelenggaraan lanjutan pemilu berkonsekuensi pada
bertambahnya dana logistik dan menguras energy bagi panitia pemilu. Waktu yang
dibutuhkan juga tidak sedikit sehingga jam kerja para pemilih mungkin tersita.
Dalam putaran kedua pemilihan sering menimbulkan kecurigaan
fragmentasi antar partai-partai politik yang saling bersaing ingin memenangkan
pemilu.
c. Alternative Vote (AV)
Sistem ini sama dengan First Past The Post (FPTP)
sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya, dalam AV
pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara
(ballot). Misalnya rangking 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan
keduanya, ranking 3 bagi pilihan ketiga, dan seterusnya. Oleh sebab itu AV
memungkinkan pemilih mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang
ada, ketimbang Cuma memilih 1 saja seperti di FPTP.
Kekurangan:
Dalam persaingan suara yang ketat karena sistem peringkat,
membuat para pemilih harus mampu menganalisis lebih teliti para calon yang akan
dipilih, selain itu dibutuhkan sosialisasi luas bagi para calon pemilih.
II.
Proporsional Representatif
a. Additional Member System (AMS)
Kekurangan:
Cenderung menghasilkan koalisi antar partai dalam satu
pemerintahan yang akan lemah. Ini dapat menimbulkan suatu konflik sehingga
sering terjadi bongkar pasang atau reshuffle dalam suatu parlemen. Suara untuk
perwakilan lokal kurang diutamakan dibandingkan untuk partai politik dalam
menentukan alokasi kursi secara keseluruhan.
Bagi pemilih akan semakin rumit, mereka akan sulit memahami
proses pengalokasian kursi-kursi sehingga mereka hanya memahami sebatas untuk
memilih wakil yang diyakini untuk dipilih.
b. Single Transferable Vote (STV)
Kekurangan:
Dengan proses perhitungan kuota dan pemeringkatan yang rumit
membuat para pemilih kurang memahami sempurna prosedur perhitungan sehingga
dibutuhkan tingkat pendidikan ataupun sosialisasi tinggi bagi para pemilih.
Sifat yang representatif bagi beberapa partai baik mayoritas
maupun minoritas menyebabkan persaingan yang luarbiasa sehingga cenderung
menimbulkan fragmentasi politik diantara beberapa partai.
c. Party List System atau List Proportional
Representation
Kekurangan:
Bagi pemilih, seringkali yang terjadi wakil yang terpilih
kurang mempunyai kedekatan dengan para pemilih dikarenakan calon berasal dari
beberapa macam partai dengan kepentingan yang bermacam-macam.
Dalam persaingan ketat dalam perolehan suara dari pemilih
dibutuhkan sistem partai yang benar-benar kuat dan berfungsi dengan baik.
Selain itu, bisa saja muncul dan bertahan dalam pemerintahan suatu
partai-partai ekstrim yang dapat mengganggu keharmonisan partai.
http;//www.wikipedia.org.com