Senin, 26 November 2012

Koperasi Unit Desa


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG

KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.
Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
Sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini disebabkan karena pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak persoalan yang dihadapi, seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan yang yang tidak mungkin dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan seterusnya.
Gagasan untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
Kemudian, untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta.
Tepat pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi (Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya). Dan untuk pertama kali, Induk KUD berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
Tepat pada Hari Koperasi yang ke 33, 12 Juli 1980, Induk KUD mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi dari pemerintah, dengan nomor: 8282.
Secara berturut-turut, Ketua Umum yang pernah memimpin Induk KUD, yaitu: M. Yahya Suryanegara (1979-1980), Lili Kusumah (1980-1987), H.A. Latief (1988), H.M. Rapi’i (1988-1993) dan 1993-1998), H. AM. Nurdin Halid (1998-2003 dan 2003-2005), dan Herman YL Wutun (2005-2008 dan 2008-2013).
Pembentukan Induk KUD diputuskan dalam pertemuan Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta, dengan alasan utama pembentukannya adalah:
* Padahal, pupuk misalnya, adalah tulang punggung kegiatan Pusat KUD untuk meningkatkan pelayanan kepada KUD.
* Kewajiban Pusat KUD untuk membina KUD sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara nasional memerlukan strategi yang terpadu dengan program pemerintah, yang betapapun pasti memerlukan forum antara kepentingan pemerintah dan gerakan secara nasional.
* Keterlibatan Pusat KUD dalam Pelita III yang harus makin meningkat dan mendesak.
Di samping itu, pembentukan Induk KUD juga memiliki latar belakang, sebagai berikut:
* Misalnya, produk singkong (gaplek). Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, maka peran sebagai eksportir ini dilakukan oleh Induk KUD.
* Karena, DEKOPIN adalah anggota dari ICA (International Co-operative Alliance).
* Misalnya peranan dan dukungan Induk KUD (moral dan material) dalam membentuk Ikopin (Institut Manajemen Koperasi Indonesia) dan Lapenkop (Lembaga Pendidikan Perkoperasian) DEKOPIN.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Koperasi Unit Desa ??
2. Apa fungsi Koperasi Unit Desa ??
3. Apa saja usaha-usaha yang terdapat dalam unit desa ??
4. Apa saja prinsip dalam Koperasi Unit Desa ??
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu  dikembangkan  Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa  manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
#PENGERTIAN KOPERASI UNIT DESA (KUD ) adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
Beberapa ahli memberikan pengertian KUD, antara lain.
a. Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa
(Ismojowati 1993:136)
b. Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
#FUNGSI KOPERASI UNIT DESA adalah Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
a. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
d. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
#USAHA-USAHA YANG TERDAPAT DALAM UNIT DESA adalah Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
#PRINSIP DALAM KOPERASI UNIT DESA yaitu, di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.

Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha.

Karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
BAB IV
PENUTUP
Hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
#SUMBER

Jumat, 16 November 2012

bagan..koperasi



MASA DEPAN KOPERASI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya Koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di Barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.
Berdasarkan pengalaman kita dalam masa lalu dan masa kini, maka dalam kitamenyambut masa depan bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah ditunjukkanesensi manusia sangat menentukan dalam pembangunan.Oleh karena itu, sebagai langkah awal perlu kita mempersiapkan diri untukmenyesuaikan dengan kebutuhan akan perubahan yang sejalan dengan apa-apa yangtelah dituangkan dalam tujuan perusahaan. Kita meyakini bersama bahwa kebutuhan
akan terbentuknya suatu “budaya yang kuat” akan memberikan arah persfektif 
dalammencapai keadilan dan kemakmuran seperti yang di cita-citakan dalam pembukaan UUD1945.

Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer. Karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai  prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau.
B.   RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian koperasi? 

2.     Apa fungsi dan peran koperasi?

3.     Apa prinsip koperasi?

4.     Apa saja jenis-jenis koperasi?

5.     Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?

6.     Apa kegunaan koperasi di masa depan ?

 

C.   TUJUAN DAN MANFAAT

Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka Koperasi sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Tujuan koperasi yang utama adalah memenuhi kebutuhan hidup anggota-anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan aktivitas ekonomi secara bersama-sama. Kolektivitas adalah kekuatan koperasi. Maju mundurnya sebuah koperasi ditentukan oleh seberapa mampu para anggotanya mempertahankan kolektivitas itu. Kolektivitas adalah modal sosial yang amat diperlukan untuk mencapai kemajuan. Betapapun umumnya perekonomian rakyat berukuran dan bermodal kecil, jika mereka bersatu maka mereka akan kuat.
Manfaat yang paling mudah terlihat dari kolektivitas itu adalah penghematan. Misalnya, anggota koperasi konsumen, pasti mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk memperoleh suatu barang dibandingkan ia membelinya dari luar koperasi. Manfaat lainnya adalah peningkatan nilai tambah. Contoh, suatu barang yang harganya rendah kemudian bertambah nilainya karena penggunaan alat produksi tertentu. Dalam keadaan sendiri-sendiri para produsen tidak bisa mengadakan alat produksi itu karena harganya tidak terjangkau.
Ada pula tujuan dan manfaat lain yaitu :
1.    Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.
2.   Memberi pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan koperasi di Indonesia.
3.   Mengetahui sejarah pertumbuhan koperasi Indonesia.
4.   Mengetahui pengertian koperasi.
5.   Mengetahui macam-macam koperasi.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

1.    PENGERTIAN KOPERASI adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi berbentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

2.   FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
3.   PRINSIP KOPERASI Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoprasian.
g.      Kerjasama antar koperasi.
4.   JENIS-JENIS KOPERASI Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu:
a.       Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.       Koperasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.        Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.       Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa koperasinya atau anggotanya.
e.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.   KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG karena, Aktivitas koperasi sebagai badan usaha, tidak terlepas dari berbagai pengaruh, baik dari lingkungan internal (SDM, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, ragam usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial budaya, politik, perekonomian, hukum, informasi, dan perkembangan iptek) di tingkat regional, nasional dan internasional. Pengaruh ini sebenarnya mendorong terciptanya perubahan karena adanya tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan koperasi. Namun, dapat pula menjadi ancaman akibat tingkat persaingan yang semakin ketat. Konsekwensinya, manakala koperasi tidak memiliki keunggulan kompetitif, maka perubahan hanya menjadi masalah bagi koperasi.Sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia dapat dikaji secara komprehensif melalui perspektif disiplin ilmu Manajemen Bisnis terhadap prospek masa depan koperasi Indonesia.
6.   KEGUNAAN KOPERASI DI MASA DEPAN
Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.

Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

koperasi merupakan sistem ekonomi masa depan meskipun perkembangannya harus melalui berbagai tahapan. "Koperasi adalah sistem ekonomi masa depan. Jadi berkembangnya harus melalui tahap-tahap tertentu, sehingga tidak benar jika koperasi nantinya akan menjadi museum. Dengan demikian, kata dia, koperasi di masa mendatang akan tumbuh di seluruh dunia.

Disinggung mengenai kondisi koperasi di Indonesia, dia mengatakan, saat ini berada pada suatu sistem atau lingkungan yang belum kondusif ter hadap perkembangan koperasi. "Misalnya seperti ini, koperasi harus beranggotakan orang-orang yang mempunyai pendapatan tinggi sehingga ia bisa menabung. Kalau orang itu masih miskin, bagaimana dia menabung. Kalau orang tidak bisa menabung, koperasi tidak bisa berkembang,"



BAB III
PEMBAHASAN
Pemahaman terhadap konsep manajemen koperasi tidak dapat dipisahkan dari konsep organisasi. Secara sederhana organisasi adalah tempat orang-orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu sebagai elemen mendasar. Masalah pokok manajemen koperasi maupun organisasi tidak lain adalah bagaimana mengelola dan mengalokasikan sumber daya (manusia, modal, fisik, uang, dll) untuk mencapai sasaran atau tujuannya.
Adapun penyebab-penyebab sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia dalam konsepsi manajemen yaitu:
a. Penetapan tujuan yang kurang jelas
Tujuan pada umunya digunakan untuk memberikan arahan sebagai pedoman tindakan, alokasi sumberdaya baik sarana fisik, manusia maupun dana. Dulfer (1984), Hanel (1984), dan Gupta (1985) menyatakan bahwa perumusan tujuan koperasi seringkali tidak mudah seperti perusahaan kapitalistik dengan shareholders, karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki berbagai kepentingan. Ketidakseimbangan dalam mengakomodasi secara proporsional seringkali menjadi sumber konflik yang membuat organisasi koperasi dalam perjalanannya tidak stabil. Dulfer (1984) dan Gupta (1985) menyatakan bahwa model koperasi tradisional dan koperasi terpadu yang dalam proses perumusan tujuannya selalu berorientasi pada anggota akan lebih mampu bertahan dan berkembang dibandingkan dengan koperasi tipe pedagang yang dalam proses perencanaannya cenderung didominansi oleh kelompok vested interest (Petani kaya, Pengurus dan atau pihak pemodal kuat).
b. Belum digunakannya asumsi untuk peramalan target
Tujuan yang ditetapkan secara kualitatif, konsekwensinya, adalah tindakan dan proses untuk mencapai tujuan juga menjadi tidak jelas. Penggunaan asumsi untuk peramalan target yang digunakan masih sangat sederhana dengan mengambil patokan angka-angka capaian tahun sebelumnya. Sedangkan di perusahaan modern non koperasi sudah digunakan model peramalan matematika dan statistika dengan memasukkan berbagai variabel penentu keberhasilan seperti waktu, musim, dan risiko yang dihitung berdasarkan teori kemungkinan (probabilitas). Hal ini dapat dilakukan karena adanya dukungan teknologi dan SDM yang handal.
c. Pengalokasian Sumber daya yang kurang baik
Sebagian besar koperasi dalam perencanaannya belum mengalokasikan sumberdayanya secara baik. Perencanaan program masih disusun secara garis besar yang biasanya dibagi menurut bidang seperti bidang organisasi dan manajemen, bidang usaha, bidang permodalan, dan bidang kesejahteraan anggota dan pengelola. Alokasi sumberdaya umumnya hanya tergambarkan dalam RAPBK, tidak menjelaskan jadwal, SDM yang terlibat, sumber dan penggunaan dana secara rinci.
d. belum memiliki rencana strategis jangka panjang
Sebagian besar koperasi di Indonesia belum memiliki rencana strategis jangka panjang yang berisikan visi, sebagai arahan misi, tujuan dan strategi koperasi serta memudahkan pengembangan rencana program pada setiap bidang fungsional atau unit usaha koperasi. Menurut teori manajemen modern, koperasi yang masih berorientasi jangka pendek mungkin cocok pada situasi lingkungan bisnis yang stabil, tetapi akan segera tergusur pada situasi lingkungan bisnis yang berubah cepat. pemahaman konseptual manajerial baik pengurus maupun manajer koperasi tidak secara otomatis diikuti oleh komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kinerja manajerialnya di koperasi. Dengan kata lain pihak manajemen koperasi memiliki pemahaman dan kemampuan manajerial tetapi belum tergerak mengimplementasikannya untuk mencapai kemajuan koperasi. Diduga disebabkan oleh beberapa faktor seperti insentif, motivasi berprestasi atau adanya konflik kepentingan antara pemilik (principal) dengan manajemen (agent). Penelitian Untung Wahyudi (2007) yang mengacu pada agency theory (anggota koperasi adalah principal dan pengurus adalah agent), tugas pengurus adalah memaksimalkan atau meningkatkan kekayaan anggota. Hal ini diduga sulit diwujudkan di koperasi karena berdasarkan pengamatannya, kebanyakan pengurus koperasi bukan berasal dari kalangan profesional dalam bisnis koperasi. Konsekwensinya, konflik kepentingan seringkali muncul kepermukaan. Dalam beberapa kasus baik pengurus maupun manajer yang diangkat oleh koperasi memiliki usaha/bisnis yang bersaing dengan bisnis koperasi. Beberapa literatur koperasi menyebut kelompok ini sebagai kelompok vested interest yang memanfaatkan fasilitas dan jaringan bisnis koperasi untuk kepentingan bisnis pribadi. Hasilnya bisnis kelompok vested interest makin berkembang sedangkan bisnis koperasi jalan di tempat. Kondisi ini banyak ditemui pada saat dukungan kebijakan pemerintah melalui usaha program cukup dominan.
Pemuda sebagai pewaris masa depan memiliki peran penting dalam membangun perubahan sosial (politik) yang tentunya mengarah pada pengokohan bangsa sebagai bagian dari keberlanjutan dunia yang lebih baik bagi semua umat manusia. Pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam memajukan kepemudaan. Namun sayangnya, dunia pendidikan kita sejak kemerdekaan hingga sekarang masih sulit untuk diprioritaskan, meskipun UUD 45 sudah mengamanatkan pentingnya pendidikan yang baik untuk SDM bangsa ini.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan ,,
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.

Menurut saya Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Berkumpul mendirikan sebuah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, dan lain-lain.
Koperasi ini didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Sedangkan dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.