BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
KUD
(Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan
Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta
di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu
itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan,
Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta
di tingkat nasional.
Pada
tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut
dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan
Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis
dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
Tugas
utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah
proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana
produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas
inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog,
serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di
pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian,
lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun
pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas
dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal
perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD,
yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar),
deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara
bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
Sejalan
dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus
KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini
disebabkan karena pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak
persoalan yang dihadapi, seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan
yang yang tidak mungkin dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan
latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai
pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram
DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD
Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974),
Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa
Timur (1975) dan seterusnya.
Gagasan
untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember
1977 di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram
DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari
Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan
agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD,
mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
Kemudian,
untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei
1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang
disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai
oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu:
Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh,
dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam
rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember
1979 di Jakarta.
Tepat
pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat
di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat
pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram
DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa
Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg
B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach
Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat
pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur
Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi
(Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya). Dan untuk pertama kali, Induk KUD berkantor di
Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
Tepat
pada Hari Koperasi yang ke 33, 12 Juli 1980, Induk KUD mendapatkan pengesahan
sebagai Badan Hukum Koperasi dari pemerintah, dengan nomor: 8282.
Secara
berturut-turut, Ketua Umum yang pernah memimpin Induk KUD, yaitu: M. Yahya
Suryanegara (1979-1980), Lili Kusumah (1980-1987), H.A. Latief (1988), H.M.
Rapi’i (1988-1993) dan 1993-1998), H. AM. Nurdin Halid (1998-2003 dan
2003-2005), dan Herman YL Wutun (2005-2008 dan 2008-2013).
Pembentukan
Induk KUD diputuskan dalam pertemuan Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8
Nopember 1979 di Jakarta, dengan alasan utama pembentukannya adalah:
* Padahal, pupuk
misalnya, adalah tulang punggung kegiatan Pusat KUD untuk meningkatkan
pelayanan kepada KUD.
* Kewajiban Pusat
KUD untuk membina KUD sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara nasional
memerlukan strategi yang terpadu dengan program pemerintah, yang betapapun
pasti memerlukan forum antara kepentingan pemerintah dan gerakan secara
nasional.
* Keterlibatan
Pusat KUD dalam Pelita III yang harus makin meningkat dan mendesak.
Di samping itu,
pembentukan Induk KUD juga memiliki latar belakang, sebagai berikut:
* Misalnya,
produk singkong (gaplek). Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, maka peran
sebagai eksportir ini dilakukan oleh Induk KUD.
* Karena, DEKOPIN
adalah anggota dari ICA (International Co-operative Alliance).
* Misalnya
peranan dan dukungan Induk KUD (moral dan material) dalam membentuk Ikopin
(Institut Manajemen Koperasi Indonesia) dan Lapenkop (Lembaga Pendidikan
Perkoperasian) DEKOPIN.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian
Koperasi Unit Desa ??
2. Apa fungsi
Koperasi Unit Desa ??
3. Apa saja
usaha-usaha yang terdapat dalam unit desa ??
4. Apa saja
prinsip dalam Koperasi Unit Desa ??
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25
Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan
tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit
Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya,
mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota
dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan
dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak
permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program
telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap
digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang
baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi
kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat
permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
#PENGERTIAN
KOPERASI UNIT DESA (KUD ) adalah wahana para petani mencapai harapan
agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan
kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
Beberapa ahli memberikan pengertian KUD,
antara lain.
a. Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam
bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan
usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi
pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha
bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat
didalam wilayah unit desa
(Ismojowati 1993:136)
b. Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod
Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah suatu
organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan
untuk masyarakat itu sendiri”.
#FUNGSI KOPERASI UNIT DESA adalah Menurut Arifinal
Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan
dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
a.
Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi
dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan
sesudah panen.
c.
Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari
anggota KUD dan warga desa.
d.
Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada
anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan
anggota KUD sendiri.
#USAHA-USAHA YANG TERDAPAT
DALAM UNIT DESA adalah
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan
oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a.
Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit
simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal
pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan
sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu
mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan
syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih
giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik
para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang
pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan
pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan
ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang
pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan
penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi
pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit
penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah
dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan
proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.
Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan
usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil
pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan
tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini
dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak
sama.
Tujuan
dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka
dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d.
Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan
perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai
usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian
masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
#PRINSIP DALAM KOPERASI UNIT
DESA yaitu, di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa
masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana kamu ketahui, organisasi
koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna
mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa
koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan
kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.
Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk
menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi
adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama.
Dengan
keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi,
maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat
kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang
anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat
kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada
tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada
tingkat nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
faktor-faktor
yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor
internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan
sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat
diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap
kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan
anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan,
meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam
proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan
tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD
kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti
merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke
simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD.
Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang
berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak
nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana
kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana
kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode
perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi
tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin
panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau
makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio
perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat
ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha.
Karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
BAB IV
PENUTUP
Hendaknya bangkit untuk ikut serta
membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah
sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD
guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat.
Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam
bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat
kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi
Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh
Indonesia.
#SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar