Tugas Koperasi
Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi ??
·
Modal merupakan kebutuhan penting dalam setiap
koperasi/perusahaan dan badan lainnya.
·
Modal merupakan sejumlah dana yang akan dipakai
untuk memenuhi atau melengkapi kebutuhan yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha yang berada didalam koperasi.
·
Dalam koperasi harus memilik modal
jangka panjang, modal jangka pendek, dan sebuah rencana yang konsisten.
·
Dalam permodalan juga harus memperhatikan sebuah
undang-undang yang berlaku dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagaimana struktur (sumber) permodalan koperasi ?
·
Struktur organisasi dalam sebuah koperasi tidak
hanya mencakup segi intern koperasi , tetapi juga meliputi segi ekstern
koperasi.
·
Struktur modal dalam koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok
& wajib) dan juga modal pinjaman dari luar/ pihak lain (para anggota, bank,
dan berbagai surat obligasi lainnya).
Bagaimana dengan permodalan pada koperasi yg anda kunjungi ?
Permodalan yang
terjadi di koperasi yang saya kunjungi berasal dari hasil pinjaman pihak bank
dan campuran dari pinjaman pihak lain seperti para donatur atau pengusaha yang
mengadakan sistem kerja sama.
Apa itu SHU ?
·
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha.
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku lalu dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, lalu
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi tersebut , serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagaimana pembagian SHU pada koperasi yg anda kunjungi ?
Pembagian SHU yang saya kunjungi
memang berdasarkan pada pendapatan setiap bulannya. SHU tersebut didapat dengan
adanya kerja sama dengan beberapa mitra kerja.
Mitra kerja
dengan KIA Keramik, memproses limbah keramik, dapat menghasilkan keungtungan
40juta/bulan. Mitra kerja
dengan JOB ( Pertamina dan Gas ), Koperasi ini mengerahkan beberapa orang untuk
melakukan kerja lapangan langsung, menghasilkan keuntungan 80juta/bulan. Mitra kerja
dengan perusahaan di Cilegon, memproses terigu dan gula. Mitra kerja di Ciomas
Banten, penggemukan sapi.
SHU tersebut
dibagikan secara adil terhadap setiap anggota/karyawan koperasi tersebut dengan
melihatv sistem kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar