Jumat, 09 November 2012

Bagian 2..




Tugas Koperasi

Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi ??
·                            Modal merupakan kebutuhan penting dalam setiap koperasi/perusahaan dan badan lainnya.
·                            Modal merupakan sejumlah dana yang akan dipakai untuk memenuhi atau melengkapi kebutuhan yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha yang berada didalam koperasi.
·                             Dalam koperasi  harus  memilik modal  jangka panjang, modal jangka pendek, dan sebuah rencana yang konsisten.
·                            Dalam permodalan juga harus memperhatikan sebuah undang-undang yang berlaku dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Bagaimana struktur (sumber) permodalan koperasi ?
·                           Struktur organisasi dalam sebuah koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi , tetapi juga meliputi segi ekstern koperasi.
·                           Struktur modal dalam koperasi  terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok & wajib) dan juga modal pinjaman dari luar/ pihak lain (para anggota, bank, dan berbagai surat obligasi lainnya).

Bagaimana dengan permodalan pada koperasi yg anda kunjungi ?
          Permodalan yang terjadi di koperasi yang saya kunjungi berasal dari hasil pinjaman pihak bank dan campuran dari pinjaman pihak lain seperti para donatur atau pengusaha yang mengadakan sistem kerja sama.

Apa itu SHU ?
·                      SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha.
·                      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku lalu dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·                        SHU setelah dikurangi dana cadangan, lalu dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi tersebut , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·                       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·                        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·         Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota


Bagaimana pembagian SHU pada koperasi yg anda kunjungi ?
               Pembagian SHU yang saya kunjungi memang berdasarkan pada pendapatan setiap bulannya. SHU tersebut didapat dengan adanya kerja sama dengan beberapa mitra kerja.  
Mitra kerja dengan KIA Keramik, memproses limbah keramik, dapat menghasilkan keungtungan 40juta/bulan.  Mitra kerja dengan JOB ( Pertamina dan Gas ), Koperasi ini mengerahkan beberapa orang untuk melakukan kerja lapangan langsung, menghasilkan keuntungan 80juta/bulan. Mitra kerja dengan perusahaan di Cilegon, memproses terigu dan gula. Mitra kerja di Ciomas Banten, penggemukan sapi.
SHU tersebut dibagikan secara adil terhadap setiap anggota/karyawan koperasi tersebut dengan melihatv sistem kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar